Pelaksanaan survei berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi, Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik.

Survei ini dilaksanakan 6 (enam) bulan sekali, yaitu di bulan Juni dan Desember 2019. Instrumen survei diberikan langsung kepada masyarakat umum yang berkunjung ke PPPPTK BOE.

Hasil survei menyatakan pendapat masyarakat penerima layanan mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan di PPPPTK BOE, dan diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan kepada masyarakat.

  • Survei terhadap persepsi layanan

    Survei ini meliputi kemudahan persyaratan dan prosedur, ketepatan produk layanan, kecepatan dan biaya pelayanan, sikap dan kompetensi petugas pemberi layanan, kenyamanan sarana dan prasarana, serta fasilitas pengaduan layanan.





    Dari grafik di atas dapat disimpulkan bahwa 41% responden menyatakan pelayanan di PPPPTK BOE sangat memuaskan, 43% responden menyatakan memuaskan, dan sisanya merasa cukup puas dengan pelayanan yang diberikan. Unsur yang perlu ditingkatkan adalah kompetensi petugas pemberi layanan yang mencakup pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman dalam melayani masyarakat.


    Sebagai tindak lanjut dalam upaya meningkatkan kompetensi petugas pemberi layanan adalah melalui pendidikan dan pelatihan pelayanan publik, hubungan masyarakat, komunikasi publik, dan juga memahami sejarah dan kiprah PPPPTK BOE.

 

  • Survei terhadap persepsi korupsi, kolusi, dan nepotisme

    Survei ini meliputi keberadaan praktik percaloan, tambahan biaya, pemberian komisi dan tanda terima kasih, dan praktik KKN dalam pelayanan.




Dari grafik di atas dapat diketahui bahwa hampir seluruh masyarakat menyatakan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelayanan tidak terjadi di PPPPTK BOE, 14% orang menyatakan pernah melihat, mendengar, dan atau melakukan tindakan KKN dalam bidang pelayanan masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari budaya dan adat untuk memberikan tanda terima kasih/ cinderamata/ komisi setelah memperoleh layanan yang memuaskan.

Media yang digunakan sebagai alat kampanye anti korupsi antara lain stiker, poster, dan spanduk.

Sebagai tindak lanjut dalam upaya meniadakan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelayanan, maka segala bentuk pemberian akan dicatat dalam laporan dan dimasukkan ke almari gratifikasi.