Tugas dan Fungsi BBPPMPV BOE
Sesuai Permendikbud No. 26 Tahun 2020 Pasal 11, BBPPMPV BOE Mempunyai tugas dan fungsi :
Tugas
BBPPMPV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) mempunyai tugas melaksanakan pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi sesuai dengan bidangnya.
Fungsi
- Penyusunan program pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi;
- Pelaksanaan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi;
- Pelaksanaan penyelarasan pendidikan vokasi sesuai dengan kebutuhan DUDI;
- Fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi PTK pada pendidikan vokasi;
- Pengelolaan data dan informasi;
- Pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi;
- Evaluasi pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi;
- Pelaksanaan urusan administrasi.