Sesuai Permendikbud No. 26 Tahun 2020 Pasal 11, BBPPMPV BOE Mempunyai tugas dan fungsi :

Tugas
BBPPMPV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) mempunyai tugas melaksanakan pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi sesuai dengan bidangnya.

Fungsi

  • Penyusunan program pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi;
  • Pelaksanaan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi;
  • Pelaksanaan penyelarasan pendidikan vokasi sesuai dengan kebutuhan DUDI;
  • Fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi PTK pada pendidikan vokasi;
  • Pengelolaan data dan informasi;
  • Pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi;
  • Evaluasi pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi;
  • Pelaksanaan urusan administrasi.