Menjadi Kepala Sekolah yang Dirindukan

Standar Kepala Sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 13 Tahun 2007, berisi lima (5) dimensi kompetensi yang wajib dimiliki oleh kepala sekolah/madrasah yakni : kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial.
Sebagai seorang manajer, Kepala sekolah dituntut mampu mengatur, menata, dan mengarahkan organisasi sekolah yang dipimpinnya menuju sekolah sebagai pusat unggulan/center of excellent.

Guru-guru yang dipimpinnya mengharapkan kepala sekolah yang bisa membimbing dalam proses belajar dan mengajar sebagai wujud dari peran kepala sekolah sebagai supervisor.

Warga sekolah bersama pemangku kepentingan merasa bangga kepada kepala sekolah yang kreatif, inovatif, dan pantang menyerah, sebagai wujud dari kompetensi kewirausahaan (entrepreneurship).

Sudahkan Anda menjadi kepala sekolah yang dirindukan semua warga sekolah ?
Buku ini mengungkap secara detail strategi menjadi kepala sekolah yang dirindukan. Sebuah buku yang penting dibaca bagi para calon kepala sekolah, kepala sekolah, pengawas sekolah dan stakeholder serta pemerhati pendidikan.

Download PDF

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.