Penataan Sistem Manajemen SDM
PROGRAM KERJA TAHUN 2023 ZONA INTEGRITAS –WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (ZI-WBBM)
BIDANG III – PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR
Penguatan sistem manajemen SDM Aparatur yang dilaksanakan organisasi meliputi: perencanaan, penilaian kinerja, penggajian/ remunerasi, pelatihan dan pengembangan, perencanaan karir, penyusunan standar kompetensi, serta admninistrasi kepegawaian.
A. Aspek Pemenuhan
I. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
- Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan
- Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan
- Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja
II. Pola Mutasi Internal
- Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan
- Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan
- Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
III. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
- Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi
- Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
- Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan
- Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
- Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in- house training, coaching, atau mentoring)
- Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
IV. Penetapan Kinerja Individu
- Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi
- Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
- Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik
- Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward
V. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
- Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan
VI. Sistem Informasi Kepegawaian
- Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala
B. Aspek Reform
I. Kinerja Individu
- Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya
II. Assessment Pegawai
- Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai
III. Pelanggaran Disiplin Pegawai
- Penurunan pelanggaran disiplin pegawai
- Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya
- Jumlah pelanggaran tahun ini
- Jumlah pelanggaran yang telah diberikan sanksi/hukuman
C. Inovasi
- Monev pengembangan kompetensi pegawai secara online
- Integrasi Aplikasi SIKAP dan SINDE