PROGRAM KERJA TAHUN 2023 ZONA INTEGRITAS –WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (ZI-WBBM)
BIDANG III – PENATAAN  SISTEM  MANAJEMEN SDM  APARATUR


Penguatan sistem manajemen SDM Aparatur yang dilaksanakan organisasi meliputi: perencanaan, penilaian kinerja, penggajian/ remunerasi, pelatihan dan pengembangan, perencanaan karir, penyusunan standar kompetensi, serta admninistrasi kepegawaian.

A. Aspek Pemenuhan
I.  Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi

  • Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan
  • Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan
  • Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja

II. Pola Mutasi Internal

  • Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan
  • Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan
  • Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja

III. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi

  • Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi
  • Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
  • Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan
  • Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
  • Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in- house training, coaching, atau mentoring)
  • Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja

IV. Penetapan Kinerja Individu

  • Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi
  • Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
  • Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik
  • Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward

V. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai

  • Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan

VI. Sistem Informasi Kepegawaian

  • Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala

B. Aspek Reform
I. Kinerja Individu

  • Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya

II. Assessment Pegawai

  • Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai

III. Pelanggaran Disiplin Pegawai

  • Penurunan pelanggaran disiplin pegawai
    - Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya
    - Jumlah pelanggaran tahun ini
    - Jumlah pelanggaran yang telah diberikan sanksi/hukuman

C. Inovasi

  • Monev pengembangan kompetensi pegawai secara online    
  • Integrasi Aplikasi SIKAP dan SINDE